Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai masih ada celah hukum dalam perlindungan data pribadi masyarakat, sehingga dirinya mendesak pemerintah mengajukan draf ...
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai masih ada celah hukum dalam perlindungan data pribadi masyarakat, sehingga dirinya mendesak pemerintah mengajukan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Menurut dia, pada pasal 79 mengamanatkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara, serta ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan akses data kependudukan ini diatur dalam peraturan menteri. "Dalam hal ini, Astra dan FIF merupakan badan hukum Indonesia yang bersifat badan hukum privat yang berbentuk perseroan terbatas," ujarnya lagi.
Nigeria Latest News, Nigeria Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komisi I DPR Sebut Revisi UU ITE Tak Masuk ProlegnasAnggota Komisi I DPR Charles Honoris revisi UU ITE memungkinkan dilakukan oleh DPR periode mendatang
Read more »
Komisi I Desak Pemerintah Ajukan Draf RUU Perlindungan Data PribadiAnggota Komisi I DPR Charles Honoris mendesak pemerintah segera menyerahkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi.
Read more »
Sapuhi Apresiasi Respons Dewan, Tegaskan Unicorn Tunduk UU | ihram.co.idSapuhi mengapresiasi anggota Komisi VIII DPR yang ingatkan unicorn soal umrah digital
Read more »
Komisi I DPR: revisi UU ITE baru sebatas wacanaAnggota Komisi I Charles Honoris mengatakan sampai saat ini DPR RI belum mengagendakan revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dan baru sebatas ...
Read more »
Komisi I Harap DPR Periode 2019-2024 Lakukan Revisi UU ITE
Read more »
Komisi I DPR Panggil Rudiantara Soal Umrah Digital TokopediaKomisi I DPR RI pada Senin (22/7) akan memanggil Menkominfo Rudiantara terkait pengembangan Umrah Digital Enterprise yang melibatkan Traveloka dan Tokopedia.
Read more »